Jumat, 05 November 2010

DPM-LUEP MENINGKATKAN PENDAPATAN PETANIi (STUDI KASUS DI SUBAK BONGAN KABUPATEN TABANAN PROVINSI BALI)

Produksi gabah sangat dipengaruhi iklim, sehingga terjadi puncak luas panen dan produksi gabah yang lazim disebut panen raya. Pada saat panen raya harga gabah di tingkat petani mengalami penurunan mengikuti hukum ekonomi. Penurunan harga gabah tersebut apabila tidak diatasi akan sangat merugikan petani berupa penurunan pendapatan. Hal ini tentunya tidak dapat dibiarkan dan harus dilakukan upaya-upaya dalam meningkatkan nilai jual gabah petani.

Oleh karena itu, pemerintah mengintervensi petani dengan melaksanakan kebijakan harga dasar gabah. Tugas ini diamanatkan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengamankan harga dasar gabah yang ditetapkan pemerintah. Selain itu pemerintah juga melakukan terobosan inovasi kelembagaan pengamanan harga gabah pada musim panen raya, berupa pengembangan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP). Pada dasarnya DPM-LUEP ini merupakan upaya pemerintah untuk memperdayakan kelembagaan perberasan di tingkat lokal seperti koperasi, lumbung desa, usaha penggilingan dan pedagang beras/gabah melalui penguatan modal usaha tanpa bunga, sehingga dapat memiliki kemampuan membeli surplus gabah dari petani khususnya pada saat panen raya. Dengan demikian harga gabah di tingkat petani tidak jatuh (paling sedikit sama dengan harga pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah).

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak bantuan DPM-LUEP terhadap peningkatan pendapatan petani di Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan, mengetahui persepsi petani dan pengusaha penggilingan padi terhadap kebijakan bantuan DPM-LUEP dan mengetahui kendala-kendala yang dijumpai dalam implementasi kebijakan bantuan DPM-LUEP di tingkat lapang.

Penelitian ini dilakukan di subak Bongan Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali. Pemilihan kelompok tani (subak) yang bermitra dengan lembaga penerima bantuan DPM-LUEP dan kelompok tani (subak) yang menjual gabahnya di luar lembaga penerima bantuan DPM-LUEP dilakukan secara purposive sampling. Selanjutnya pemilihan petani pada tahap berikutnya dilakukan secara acak (random sampling). Sampel diambil sebanyak 80 orang petani, dimana sebanyak 40 orang diambil dari petani yang menjual gabahnya di pasar bebas (tanpa bantuan program DPM-LUEP) dan 40 orang petani yang menjual gabahnya ke pengusaha RMU yang menerima bantuan program DPM-LUEP, yaitu penyosohan padi “ UD Kartika Putra “.

Hasil analisis menunjukkan bahwa keuntungan finansial kedua usahatani padi baik melalui bantuan DPM-LUEP maupun tanpa bantuan DPM-LUEP di Kabupaten Tabanan adalah menguntungkan, dengan R/C masing-masing sebesar 3,77 dan 3,56. Dari hasil uji beda menunjukkan bahwa nilai t hitung (sebesar 5,979) lebih besar dari t tabel pada tingkat kesalahan 0,1 % dengan derajat bebas 78 yaitu sebesar 3,4339. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang nyata antara pendapatan bersih petani pada usahatani padi melalui bantuan DPM-LUEP dengan pendapatan bersih petani pada usahatani padi tanpa bantuan DPM-LUEP.

Persepsi petani yang bermitra dengan lembaga penerima bantuan DPM-LUEP dan petani yang menjual gabahnya di luar lembaga penerima bantuan DPM-LUEP terhadap program DPM-LUEP di Kabupaten Tabanan tergolong baik, hal ini dinyatakan oleh persentasi pencapaian skor masing-masing sebesar 74,14 % dan 73,96 %. Namun pembelian gabah petani oleh pengusaha penggilingan padi pada kenyataannya tidak sesuai dengan harapan/persepsi petani, dimana seharusnya dilakukan secara timbangan dan tidak dilakukan secara tebasan.

Adanya selisih pendapatan bersih yang lebih besar dan sangat nyata diterima petani pada usahatani yang ditopang dengan bantuan (with) DPM-LUEP, sudah semestinya program ini terus dilanjutkan sebagai program agribisnis melalui pembelian gabah petani dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Keberhasilan pengembangan seyogyanya ditunjang dengan beberapa kebijakan yang dilaksanakan secara terpadu antara lain sebagai berikut; (a) Pemberian bantuan teknis dengan penerapan paket teknologi yang tepat, menggunakan prinsip pengendalian hama terpadu dan penggunaan benih unggul dalam jumlah yang tepat dalam sistem usahatani padi. (b) Proteksi dari Pemerintah Kabupaten Tabanan berupa pemantauan kebijakan harga gabah, karena kebijakan harga disamping dapat memacu usahatani padi juga melindungi produsen/petani dalam mendapatkan harga yang layak. (c) Pembelian gabah petani oleh pengusaha penggilingan padi seharusnya dilakukan secara timbangan dan tidak lagi dilakukan secara tebasan.

Untuk meningkatkan posisi tawar petani dalam pemasaran gabahnya, maka kelompok tani yang telah dibentuk lebih diberdayakan kembali agar menjadi kelompok yang kompak dan tangguh melalui peningkatan keterampilan dalam memperkirakan hasil panen persatuan luas, sehingga mereka mampu menentukan harga serta pasar.

1 komentar:

  1. wah bagus-bagus penelitiannya...persamaannya seperti apa ya penelitian ini..tks

    BalasHapus